25 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
By Admin

Presiden Donald Trump
nusakini.com, New York— Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, New York, pada Senin (3/8/2026). Gugatan ini dilayangkan untuk menentang penerapan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen yang menyasar barang dari 59 negara dan kawasan Uni Eropa.
Para penggugat, yang dipimpin oleh Negara Bagian New York, menduga kebijakan tarif yang dijalankan melalui instrumen hukum Section 301 tersebut hanya sekadar dalih politik. Menurut para penggugat, isu kerja paksa sengaja digunakan pemerintah untuk menghidupkan kembali pengenaan bea masuk global yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Jaksa Agung New York, Letitia James, selaku pimpinan koalisi penggugat, menyatakan bahwa pemerintahan Trump diduga kembali berupaya membebankan pajak ilegal kepada rumah tangga dan korporasi AS pasca-kekalahan mereka di Mahkamah Agung.
Kebijakan pungutan baru ini dilaporkan telah berlaku sejak Jumat (24/7/2026). Tarif tersebut mencakup hampir 99 persen pasokan barang yang diimpor oleh Amerika Serikat. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mematok tarif 10 persen bagi negara yang dinilai sudah melarang barang hasil kerja paksa, dan 12,5 persen bagi negara yang dianggap belum memiliki atau belum menegakkan aturan larangan tersebut secara memadai.
Di sisi lain, pihak Gedung Putih membantah tudingan para penggugat. Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, pada pekan yang sama menegaskan bahwa kegagalan mitra dagang dalam menghentikan praktik kerja paksa merupakan tindakan tidak wajar yang merugikan perekonomian serta pekerja domestik AS. Menurutnya, Section 301 secara sah memberi wewenang bagi eksekutif untuk mengambil tindakan korektif terhadap kebijakan asing yang diskriminatif.
Meski demikian, koalisi 25 negara bagian menilai pemerintah belum mampu menunjukkan bukti spesifik mengenai pelanggaran masing-masing negara sasaran, apalagi membuktikan relasi langsung antara tarif global dengan penghapusan praktik kerja paksa secara riil. (*)